FilloNews - News
07 Agustus 2026
HMP TABAGSEL Desak Polres Tapanuli Selatan Percepat Penanganan Laporan Dugaan Perusakan Kebun Sawit
FilloNews - Tapanuli Selatan – Himpunan Mahasiswa Penggugat Tapanuli Bagian Selatan (HMP TABAGSEL) mendatangi Markas Polres Tapanuli Selatan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik Ismail Dalimunthe. Dalam audiensi tersebut, organisasi mahasiswa itu meminta kepolisian mempercepat proses hukum serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi digelar sebagai bentuk pengawalan terhadap laporan yang sebelumnya telah disampaikan Ismail Dalimunthe kepada Polres Tapanuli Selatan. HMP TABAGSEL menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, HMP TABAGSEL menyampaikan tiga tuntutan kepada penyidik. Pertama, meminta Polres Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan dugaan perusakan kebun kelapa sawit milik Ismail Dalimunthe. Kedua, meminta penyidik memanggil Anwar Hasibuan, Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang disebut dalam laporan, guna dimintai keterangan sesuai mekanisme penyidikan. Ketiga, meminta penyidik memanggil Raja Ritonga, yang disebut sebagai Humas PT BAS, untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Koordinator Aksi HMP TABAGSEL, Azhar Husein Harahap, mengatakan audiensi tersebut bukan bertujuan memberikan penilaian terhadap pihak mana pun, melainkan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika hukum kehilangan keberanian untuk membela kebenaran, maka mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkannya. Kami hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang adil sesuai koridor hukum," ujar Azhar.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan HMP TABAGSEL, Hafiz Dalimunthe, menegaskan bahwa organisasinya menghormati kewenangan penyidik dan pengadilan dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Menurut Hafiz, tuntutan yang disampaikan semata-mata bertujuan agar laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan diproses secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
"Penentuan seseorang bersalah atau tidak adalah kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Yang kami minta adalah adanya kepastian proses, transparansi penanganan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara," katanya.
Ia menambahkan, HMP TABAGSEL akan terus mengawal perkembangan perkara melalui mekanisme yang damai, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan hukum apabila belum terdapat perkembangan yang signifikan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan tahapan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi maupun pihak-pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan dan penyidikan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, Penanggung Jawab HMP TABAGSEL, Chaidiruddin Harahap, mengapresiasi keterbukaan Polres Tapanuli Selatan yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan.
"Kami menghargai ruang dialog yang diberikan Polres Tapanuli Selatan. Harapan kami sederhana, yaitu agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan berakhir setelah penyampaian aspirasi serta penjelasan dari pihak kepolisian. HMP TABAGSEL menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan penyidik dan pengadilan dalam menentukan hasil akhir proses hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil audiensi dan keterangan yang disampaikan para pihak. Penyebutan nama individu dalam pemberitaan ini semata-mata merujuk pada pihak yang disebut dalam laporan maupun tuntutan yang disampaikan HMP TABAGSEL. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
© 2026 FilloNews. Dilarang menyalin sebagian atau seluruh isi berita tanpa izin redaksi.
Keywords: HMP TABAGSEL, Polres Tapanuli Selatan, Ismail Dalimunthe, Dugaan Perusakan Kebun Sawit, Audiensi HMP TABAGSEL, Polres Tapsel, Tapanuli Selatan, PT BAS, Anwar Hasibuan, Raja Ritonga, Berita Tapanuli Selatan, FilloNews